'Tolong dong Presiden, berikan kami solusi,'' katanya menirukan isi tulisan. Dalam hitungan hari, semua surat itu akan diteruskan Walhi Kalsel ke Walhi pusat. Selanjutnya, surat-surat itu disampaikan ke staf ahli kepresidenan bidang lingkungan hidup. Mataram(suarantb.com) - Pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Mataram, Sabtu, 23 Juli 2016 besok pagi akan diserahkan ribuan surat untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari menyampaikan telah terkumpul hampir 11.000 surat anak dari berbagai daerah di Indonesia. BerandaOpini Surat Terbuka untuk Jokowi: Suburnya Premanisme Berkedok Agama. Seorang sahabat Hindu di Lombok mengabarkan sebuah duka yang begitu menyakitkan hati! Inilah 5 Tokoh "Presiden Besar" Hizbut Tahrir Indonesia yang pernah memiliki wewenang berhubungan langsung dengan Amir HTI: Abu Rasytah. Demikianjuga di Tambora, Dompu dan Bima, anak-anak secara bersama-sama menulis surat untuk Presiden RI. "Kami berharap anak-anak Indonesia, khususnya di Pulau Sumbawa, mulai mengenal kembali menulis dengan tangan, dan menceritakan lingkungan atau tradisi budaya, adat istiadat atau kearifan lokal lainnya atau bahkan pengalaman liburan mereka eMdw. Back299Size KiBEkstensi File jpgPanjang 600 pxTinggi 850 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 23. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 23 Download Gambar JAKARTA, — Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi curhat Baiq Nuril kepada Jokowi tentang perjalanan kasusnya, hingga harapan agar Presiden bisa memberikan amnesti atau pengampunan. Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin 15/7/2019. Seusai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril membacakan surat itu di hadapan awak juga Yasonna Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti Beberapa kali ibu tiga anak ini tak kuasa menahan tangis saat membaca beberapa kalimat dalam surat yang ia tulis sendiri itu. Berikut isi lengkap surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Istana Kepresidenan Jalan Veteran No. 16-18 Jakarta Assalamu’alaikum, Wr, Wb. Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan. Baca juga Menkumham Pendapat Hukum atas Amnesti Baiq Nuril Selesai, Keputusan Tergantung Presiden Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan. Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya jika itu dianggap suatu kesalahan adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi. Baca juga Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram. Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin 12/11/2018. Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Baca juga Datangi Istana, Baiq Nuril Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual. Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan. Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi. Baca juga Pulang Mencari Keadilan, Baiq Nuril Rindu Keluarga dan Tanaman Stroberi FITRI R Baiq Nuril Maknun, tengah membersihkan tanaman stroberi yangbdotinggalkannya ke Jakarta selama sepekan, mengejar keadilan. Menanam stroberi baginya mengurangi rasa tertekan dalam dirinya saat menghadapi proses panjang mendapatkan keadilan. Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya. Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami. Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Baca juga Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang_undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2 hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga. Baca juga Kejagung Tangguhkan Penahanan Baiq Nuril, Ini Kata Pengacara Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini. Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia. Melalui surat ini saya menyatakan Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2, yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun. Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur. Wassalamu’alaikum, Wr, Wb. Jakarta, 15 Juli 2019 Baiq Nuril Maknun Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski Kemenkumham telah memberikan rekomendasi namun Presiden Jokowi mengatakan belum menerimanya. BaiqNuril PresidenJokoWidodo Amnesti Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Home Asia Pasifik Selasa, 31 Juli 2018 - 1038 WIB Surati Jokowi, PM Singapura Siap Membantu Korban Gempa Lombok A A A JAKARTA - Perdana Menteri PM Singapura Lee Hsien Loong menulis surat untuk Presiden Indonesia Joko Widodo Jokowi yang berisi ucapan belasungkawa terkait bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Singapura siap membantu para korban PM Lee untuk Jokowi tertanggal 31 Juli 2018. Surat itu dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Kedutaan Besar-nya di surat PM Singapura yang diterjemahkan SINDOnews, Selasa 31/7/2018, dari halaman Facebook "Singapore Embassy in Jakarta".31 Juli 2018Yang Mulia Presiden Jokowi,Saya sangat sedih dengan berita gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang telah mengakibatkan hilangnya kehidupan secara, korban cedera, dan kehancuran. Atas nama rakyat Singapura, saya menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada Indonesia dan keluarga yang terkena kami bersama dengan rakyat Indonesia selama melewati masa sulit ini, dan saya berharap yang terluka cepat sembuh. Singapura siap membantu indonesia dengan cara apapun yang kita HormatLee Hsien LoongGempa yang mengguncang Lombok terjadi pada hari Minggu lalu. Jumlah korban tewas akibat gempa berkekuatan 6,4 skala richter SR hingga hari ini tercatat sekitar 16 orang, termasuk warga itu, gempa juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan. Musibah ini juga membuat ratusan orang terjebak di Gunung Rinjani saat sedang mendaki. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB menyatakan, 689 pendaki sempat terjebak di gunung tersebut. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, pendaki yang naik tanggal 27 dan 28 Juli 2018 berjumlah 829 orang, terdiri dari 637 warga Negara asing WNA dan 192 warga negara Indonesia WNI.Pihaknya mencatat pendaki yang turun tanggal 29 Juli 2018 pukul WITA berjumlah 680 orang 358 WNA dan 222 WNI. Sebanyak 149 pendaki belum turun.mas indonesiasingapura Berita Terkini More 10 menit yang lalu 45 menit yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu Back787Size KiBEkstensi File jpgPanjang 393 pxTinggi 700 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 26. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 26 Download Gambar

surat dari lombok untuk presiden